摘要:Proses akseptasi kaidah hukum transnasional terjadi di Indonesia pada umumnya melalui tindakan ratifikasi atau pengesahan atas sejumlah konvensi internasional multilateral menjadi bagian dari kaidah hukum nasional. Di samping upaya tersebut. Pembuatan perjanjian internasional bilateral dengan negara-negara sahabat di kawasan ASEAN selama ini juga telah dirintis oleh Indonesia. Hal itu dilakukan antara lain dalam rangka melakukan harmonisasi kaidah-kaidah hukum di antara negara-negara dengan sistem hukum yang berlainan menuju upaya mewujudkan suatu konvensi ASEAN dalam rangka menanggulangi masalah-masalah hukum bersama sehubungan dengan efektifnya kesepakatan AFTA mendatang.