摘要:Penjualan biasanya dilakukan secara tertutup oleh pihak kreditur (bank); yaitu dengan turut memperhatikan kepentingan dari pihak pemberi gadai." Hal tersebut merupakan suatu standar klausula yang lazim berlaku dikalangan perbankan; yaitu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1347 KUH Perdata. dilakukan penjualan tersebut secara tertutup; adalahbertujuan untuk memberikan suatu privellege tersendiri bagi pemberi gadai lazimnya menghendaki agar sahamnya dibeli oleh pihak keliga yang memiliki core business yang sama dengan maksud dan tujuan perusahaannya. Tujuannya adalah agar perusahaan yang dimilikinyatersebut tidak jatuh pada tangan yang salah dan dapat berakibat buruk terhadap kinerja perusahaan yang telah dibangunnya.