摘要:Masalah perikanan ini juga sempat mendapat perhatian Hukum Laut Internasional; Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 secara khusus membuat konvensi mengenai perikanan ini yaituKonvensi ketiga mengenai Perikanan dan (sekaligus) Perlindungan Kekayaan Hayati di Laut Lepas. Namun sayang Konvensi ini tidak dapat memecahkan masalah luas jalur perikanan yangdibolehkan. Karena kevakuman hukum inilah yang menyebabkan banyak negara yang melebarkan jalur perikanannya untuk tujuan-tujuan disebut di atas.