摘要:UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law); Panitia PBB tentang Hukum Dagang Internasional; pada tanggal 21 Juni 1985 telah menerima suatu Model Undang-undang tentang hukum Arbitrase Dagang lnternasional. Karya dari UNCITRAL ini dipandang sebagaipelengkap daripada UNCITRAL Arbitration Rules (Kaidah-kaidah Arbitrase dari UNCITRAL) dan UNCITRAL Conciliation Rules.