摘要:Usaha untuk meningkatkan ekspor komoditi non-minyak dan gas bumi (migas); telah diamanahkan oleh GBHN sejak tahun 1983. Untuk mendukung usaha tersebut; GBHN memberikan pengarahan agar memperluas pasaran serta daya saing barang ekspor Indonesia di pasaran internasional dengan jalan meningkatkan efisiensi produksi; memperbaiki mutu barang mem-perlancar arus barang dan usaha-usaha lainnya. Kawasan berikat merupakan salah satu sarana kelembagaan dalam bidang perekonomian dan perdagangan. Secara teoretis; dengan pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam upaya untuk meningkatkan / mengembangkan dan memperlancar arus lalu-lintas barang dalam kerangka perdagangan internasional (impor; ekspor dan re-ekspor). Begitu pula; dengan adanya beberapa kemudahan yang diberikan kepada pengusaha yang memasukkan barang dan membangun usahanya dalam kawasan berikat (pembebasan bea masuk dan penyederhanaan prosedur perizinan); diharapkan dapat juga menarik PMA untuk membangun usahanya dalam kawasan berikat tersebut.