摘要:Realitas lapangan menunjukkan bahwa pemahaman terhadap konsep-konsep ekologis dalamtahap implementasi dan penegakkan hukum masih jauh dari memadai; karena penyajianinformasi dan kesaksian atas kerusakan lingkungan tidak tersajikan dalam dan rumusan hukum yang mudah dipahami. Sesungguhnya pengaturan mengenai lingkungan telah mengalami kemajuan pesat; yaitu dengan diadakannya Peraturan Pemerintah No 29 Tahun. 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Melalui peraturan pemerintah tersebut dapat memburuknya kerusakan lingkungan karena aktivitas pembangunan.