摘要:Perundang-undangan nasional tentang Paten; antara satu negara dengan yang lain berbedapengaturannya; karena ia bergantung pada sistem hukum dan kebijaksanaan (policy) hukum di negara masing-masing. Namun demikian ruang lingkup perundang-undangan tersebut tetap sarna; yaitu bahwa perundang-undangan tersebut terbatas pada wilayah yuridiksi teritorial negara masing-masing. Motivasi utama pemberian paten ini adalah melindungi penemuan hasil ciptaan baru serta mendorong pengembangan penelitian yang mengarah ke industrial applicability. Sebaliknya ia dapat dicabut kembali; jika alasan-alasan permohonan pencabutan paten itu terpenuhi dan sebagai tindakan tambahan apabila pelaksanaan lisensi wajib; dinilai gagal.