摘要:Dengan terjadinya perkembangan kelembagaan dan sistem keuangan negara sebagai akibat pembangunan nasional maka dirasakan bahwa landasan peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat mengantisipasi Anggaran Negara yang merupakan keuangan negara yang bersumber dari APBN saat ini masih dikelola berdasarkan Indische Comptabiliteitswet (lCW 1925) dan Keputusan Presiden no. 29/1984 tentang Pelaksanaan APBN serta berbagai peraturan lain yang secara fragmentaris dan tidak didukung landasan hukum yang kuat. Tulisan berikut selainmemberi ulasan mengenai perlunya segera diterbitkan undang-undang Perbendaharaan Negara yang baru sebagai pengganti ICW dan Keppres no. 29/1984; juga memberikan perhatian khusus terhadap Lembaga Swadana; yang juga diharapkan secara khusus diatur dalam UU Perbendaharaan Negara yang akan datang.