摘要:Sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi negara memberikan perlindungan hukum bagi setiap warganegaranya sesuai cita hukum dan kaidah fundamental negara. Berkaitan dengansinyalemen beberapa pendapat mengenai perkawinan antar agama; menurut pandangapenulis; sebenarnya perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama; dan berbagai cara pengungkapannya; sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam negara Republik Indonesia.