摘要:Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional merupakan salah satu alterlnatf yang dapat dipilih oleh negara-negara dalam menyelesaikan perkaranya. Akan tetapi ketentuan-ketentuan yangtercantum di dalam Statutanya tidak memuat aturan-aturan yangdapat dipaksakan terhadap pihak-pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan dariMahkamah Internasional. Didalam tulisan ini penulis mencoba mengungkapkan beberapa permasalahan di sekitar proses pemeriksaan perlu dan pelaksanaan putusan MahkamahInternasional melalui rujukan kasus sengketa Nikaragua - Amerika Serikat yang pemah diajukan
perkaranya pada tahun 1984.