摘要:Sebenarnya sudah banyak pembahasan yang dilakukan oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu Pengetahuan berkenaan dengan Undang-undang Pokok Agraria; namun penulis masih merasa perlu untuk mengetengahkannya kembali sebagai suatu permasalahan untuk suatu bahan pemikiran dalam pembinaan Hukum dinegara kita. Hal yang demikian juga adalah sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Scholten “tot Jurist wort enkel gevormd; wie telkens weer leert net ene rechtsoordel tegen net andere of te wegen; daar bij begrijpend daat voor beide iets te zeggen volt” bahwa hanya mereka yang telah berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lainnya dan menyadari sepenuhnya; bahwa pada kedua pendapat tersebut ada sesuatu yang dapat dibenarkan; maka hanya dialah yang dapat menjadi seorang ahli hukum.