摘要:Mengingat bahwa desain industri merupakan salah satu cabang dari milik industri (industrial property); maka bentuk pengaturan dan perlindungan hukum yang dapat kita berikan ialah bentuk pengaturan dan perlindungan hukum kepada milik industri. Mengenai apakah bentuk patent; copyright ataukah bentuk pengaturan desain industri tersendiri yang lebih tepat; tergantung pada pertimbangan mana yang lebih sesuai; cocok; dan menguntungkan bagi Indonesia. Dengan berasumsi bahwa bentuk pengaturan khusus untuk desain indsutri akan lebih tepat; uraian selanjutnya akan cenderung/menekankan kearah bentuk pengaturan khusus.