摘要:Ketika pada 5 Juli 1959 kita bertekad kembah kepada UUD 1945 dan ketika pada 11 Maret 1966 kita bertekad melaksanakan UUS 1945 secara murni dan konsekuen; kita tidak menduga bahwa semua itu akan berjalan tidak mudah; tidak lancar; dan tidak tuntas. Ternyata pengaruh alam pikiran sistem pemerintahan perlementer yang tunasnya timbul sejak saat-saat negara ini baru dilahirkan dan mencapai puncak kesuburannya pada masa berlakunya UUDS 1950 tidak mudah sirna begitu saja. Bahkan disana-sini jejak UUDS 1950 masih nampak membekas dengan kuatnya. Mungkinkah barangkali karena UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan mengatakan "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku; selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini"; lalu kemudian orang berkesimpulan bahwa juga sistem pemerintahan negara menurut UUDS 1950 masih langsung berlaku.