摘要:Sebagai lembaga kemasyarakatan; tongkonan mempunyai fungsi sebagai tempat pembentukan dan pembinaan kesatuan dan persatuan; yang merupakan ciri khas kebudayaan orang Toraja. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dalam usaha untuk melakukan inventarisasi kebudayaan daerah demi pembinaan kebudayaan Nasional (Sahriah Muhammading; 1977 :2). Sebahagian terbesar wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Tana Roraja merupakan daerah pedesaan; dan mata pencaharian yang utama penduduk pada sektor pertanian. Karenanya; kebutuhan akan tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi penduduk di daerah ini. Semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah; volume sengketa tanah semakin meningkat pula; baik terhadap tanah hak individual maupun tanah hak tongkonan. Sebab itu kedudukan tongkonan akhir-akhir ini dikhawatirkan; terutama yang menyangkut tentang penguasaan tanahnya.