摘要:LEMBAGA Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku 3; Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian (beding); bahwa si-penjual dapat membeli kembali barangnya dari si-pembeli dengan harga semua dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagimana diatur dalam pasal 1532 KUHPdt. Lembaga tersebut diatas diciptakan; agar supaya seseorang karena keadaan terpaksa membutuhkan uang; harus menjual harta/barangnya. Dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkannya; maka ia dapat membeli kembali barang yang ia sangat sayangi itu. Maksud dari pembuat Undang-Undang adalah baik; akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi; bahwa si-penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu; karena si-pembeli menghindar untuk berjumpa dengan si-penjual dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan itu; dan baru muncul jika jangka waktu itu telah lewat. Atau si-pembeli terang-terangan mengatakan bahwa jual beli itu adalah jual beli lepas.