摘要:Dalam pengertian yustitieel penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses peradilan yang terdiri dari kegiatan: penyelidikan; penyidikan; penuntutan pengadilan dan pelaksanaan putusan; dan bertujuan menjamin ketertiban hukum dan masyarakat. Apabila mengikuti pengertian yustitieel maka yang dimaksudkan dengan penegakan hukum di laut ialah suatu proses kegiatan dalam penyelesaian suatu kasus yang timbul sebagai akibat terjadinya pelanggaran di laut atas ketentuan hukum yang berlaku baik ketentuan hukum Internasional maupun nasional. Tetapi in concrete penegakan hukum di laut meliputi kegiatan penangkapan dan penyidikan; sedangkan penyelesaian lebih lanjut yaitu penuntutan dan mengadili dilaksanakan di daratan dalam hal ini dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Pengadilan. Adapun jenis pelanggaran hukum yang terjadi adalah pelanggaran terhadap ketentuan hukum tertentu yang merupakan tindak pidana tertentu yang tercantum dalam Undang-undang tertentu di luar Kitab Undang-undang hukum pidana umum dan yang merupakan ketentuan hukum khusus. lex specialis).