摘要:Dalam rangka mewujudkan serta mengembangkan Wawasan Nusantara di atas; maka pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia serta hubungannya dengan azas Wawasan Nusantara. Di samping itu sebagai pengimplementasian dari Wawasan Nusantara tersebut telah pula dikeluarkan undang-undang mengenai landas kontinen maupun pengumuman pemerintah RI tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Adanya produk-produk perundang-undangan tersebut memberi kewenangan pada kita untuk mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan baik yang hayati maupun non hayati yang terkandung di laut. Khususnya pengelolaan sub sektor perikanan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi kita untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana telah diarahkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.