摘要:Pembahasan dalam artikel ini dimaksudkan hanya sebagai kupasan secara singkat; yang berusaha menggambarkan Lembaran Negara Republik Indonesia; tentang apa dan bagaimana masalahnya; serta usaha-usaha yang telah dilaksanakan dan perubahan-perubahan apa yang telah dilakukan dalam penerbitan Lembaran Negara. Oleh karena itu pembahasan ini;merupakan kupasan tentang apa yang perlu diketahui; mengingat bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum; dimana terdapat anggapan bahwa "masyarakat mengetahui hukum"; sedangkan Lembaran Negara merupakan media pengumuman/pengundangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kiranya sewajarnyalah jikalau perlu kita ketengahkan usaha-usaha apa dan bagaimana perubahan-perubahan yang telah dilaksanakan dalam penerbitan Lembaran Negara.