摘要:Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. BWM sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memeberikan permodalan serta pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan (regulasi) mekanisme kerja BWM sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendirian BWM saat ini masih berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip syariah dalam pengoperasiannya. Hadirnya kebijakan terkait BWM bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengoperasionalisasinya. Kehadiran BWM merupakan dukungan yang komprehensif dalam upaya” mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.