摘要:Penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UUPD). Pasal 53 ayat (1) UUPD mewajibkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah total pegawainya.Penelitian ini dilakukan untuk melihat tantangan dan peluang dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan dan penyandang disabiltas pada BUMN di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan hak tersebut pada BUMN di Aceh belum terlaksana. Meskipun telah ada Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Walikota Banda Aceh Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang layak, hanya satu dari empat perusahaan BUMN yang menjadi responden yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini terjadi karena adanya diskriminasi pada pekerjaan dan posisi tertentu, adanya kesenjangan antara kompetensi dan syarat penerimaan pada lingkungan kerja, dan rendahnya pendidikan dan keterampilan penyandang disabilitas.