摘要:Perma nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur peran mediator dalam mediasi. Namun, kenyataannya hal ini sering tidak dianggap penting dan cenderung diabaikan sehingga mediasi sering tidak berhasil dan sengketa pada akhirnya diselesaikan dengan jalur litigasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis urgensi peran mediator di Pengadilan Agama Purbalingga dalam keberhasilan mediasi di bidang ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Pengadilan Agama Purbalingga mediator memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan mediasi di bidang ekonomi syariah. Mediator di Pengadian Agama Purbalingga memiliki keterampilan dan taktik. Keterampilan yang paling dibutuhkan adalah keterampilan berunding/negosiasi dengan tetap mempertahankan perdamaian, sedangkan taktik yang paling dibutuhkan adalah taktik yang bersifat informatif dan mendesak para pihak untuk mengadakan pertemuan, dan melakukan tawar menawar.
关键词:Mediasi;Mediator;Ekonomi Syariah;Pengadilan Agama