摘要:Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: P ertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law ? Kedua , apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: P ertama , perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.
其他摘要:Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: P ertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law ? Kedua , apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: P ertama , perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.
关键词:Omnibus Law; Reformasi Regulasi; Lingkungan Hidup.
其他关键词:Omnibus Law;Reformasi Regulasi;Lingkungan Hidup