摘要:Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji peraturan-peraturan terkait dengan urgensi pengaturan pengawasan terhadap peredaran jual-beli minuman beralkohol secara daring/online. Adapun pendekatanya menggunakan peraturan perundang-undangan (statu t e approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji bagaimana Pengawasan pemerintah terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran minuman beralkohol secara daring. Hasil yang dicapai dari penulisan ini yaitu adanya kekosongan norma terkait dengan implementasi dari pelaksanaan pengawasan pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Yang dimana minuman beralkohol telah di atur pada perpres No. 74 entang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Apabila dilihat terkait dengan pengawasannya didasarkan pada Pasal 33 Peraturan Permendag Nomor 47 Tahun 2018 yang dimana telah mengatur siapa saja yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Tetapi apabila dikaitkan pada Permendag RI/NO:15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, bagian pengendalian dalam peraturan tersebut pada kenyataannya tidak menyebutkan bentuk kegiatan tetapi hanya menyebutkan subjek yang diatur Sedangkan Kegiatan Pengawasannya tidak disebutkan dalam peraturan tersebut. Sehingga sangat diperlukannyan aturan yang mengatur jelas tentang pengawasan minuman beralkohol secara online sehingga sangat urgen bagi pemerintah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta pemulihan (recovery) yang dalam hal ini disebabkan oleh minuman beralkohol sehingga masyarakat merasa aman, terntram dan sejahtera.
其他摘要:This type of research is a normative juridical study that examines the regulations related to the urgency of controlling the distribution of alcoholic drinks online / online. The approach uses statutory regulations (statue approach) and a conceptual approach. The purpose of this paper is to examine how government supervision of the sale of alcoholic drinks and how to regulate the distribution of alcoholic drinks online. The results achieved from this writing are the absence of norms related to the implementation of the implementation of government supervision in controlling the circulation of alcoholic drinks. Which is where alcoholic drinks have been regulated in Perpres No. 74 of 2013 concerning Control and Supervision of Alcoholic Drinks, when viewed in relation to the supervision it is based on Article 33 Regulation of the Minister of Trade Regulation Number 47 of 2018 which regulates who is authorized to carry out supervision. But if it is linked to the Minister of Trade Regulation RI / NO: 15 / M-DAG / PER / 3/2006 concerning Supervision and Control of Imports, Distribution and Sales, and Licensing of Alcoholic Drinks, the control section in the regulation in fact does not mention the form of activity but only mentions the subject. which is regulated While the Supervision Activities are not mentioned in the regulation. So it is very necessary to clearly regulate rules regarding the supervision of alcoholic drinks online so that it is very urgent for the government to regulate the circulation of alcoholic drinks as an effort to prevent (preventive), reduce risk (preparedness), responsiveness (response), and recovery (recovery) which in this case this is caused by alcoholic beverages so that people feel safe, secure and prosperous.
关键词:Jual-Beli; Minuman Beralkohol ; Pengawasan; Peran Pemerintah