摘要:ABSTRAK Pembangunan merupakan hal yang wajar terjadi bagi kelangsungan hidup manusia, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, namun pada saat yang bersamaan pembangunan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup, seperti tindakan deforestasi yang masif akan pengalihan guna fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan kawasan industri, hal ini di perparah dengan dihapusnya asas strict liability dalam Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dirasa dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup karena pelanggaran-pelanggaran terhadap lingkungan akan terus bertambah seiring dengan pembukaan usaha-usaha korporasi baru menyangkut pekebunan kawasan industri. Asas strict liability yang terkandung dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sudah cukup menguatkan untuk menjerat para korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan, dengan tidak adanya asas tersebut dalam Omnibus Law. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dua undang-undang, sebelumnya dan yang telah disahkan sehingga dapat diketahui aturan-aturan yang terkandung dalam suatu undang-undang berpengaruh terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, terlebih dalam kaitannya mengenai masif deforestasi di Indonesia. Metodelogi yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif agar dapat ditemukannya aturan ataupun doktrin hukum dalam menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan substansi frasa pada Omnibus Law terdapat 2 hasil yang dapat disampaikan dari penulisan ini, pertama, pengubahan frasa dari UU No. 32 Tahun 2009 ke Omnibus Law mencederai niat pemerintah Indonesia dalam menjaga lingkungan karena meniadakan asas strict liability sehingga korporasi nakal tidak dapat kembali terjerat, kedua, dari penghapusan asas tersebut terdapat dampak yang tidak bisa kita hindari, yaitu akan terjadinya deforestasi secara masif di daerah-daerah berpotensi yang kemudian akan digunakan sebagai perkebunan kawasan industri.