摘要:Proses pengkajian terhadap Al-Qur’an di Indonesia bermula pada Abad ke-16 M, ditandai dengan munculnya karya tafsir dari Ulama Indonesia yang bernama Abd al-Ra’uf al-Sinkili , dengan tafsirnya berjudul Tarjuman al-Mustafid . Karya Abd al-Ra’uf al-Sinkili tersebut dikatakan oleh banyak peneliti cenderung mengadopsi pemikiran dari Tafsir Jalalayn , bahkan ada yang mengatakan bahwa Tarjuman al-Mustafid tersebut merupakan terjemahan Tafsir Jalalayn dalam Bahasa Melayu. Setelah masa tersebut kajian Al-Qur’an di Indonesia muncul kembali pada abad ke-19, dengan karya tafsir yang dihasilkan oleh Ulama asal Indonesia yang hidup di Tanah Makkah, dan karyanya juga diselesaikan di Tanah Makkah pula, yaitu Imam Nawawi al-Bantani , dengan karya tafsirnya yang berjudul Tafsir Munir . Kemudian kajian Al-Qur’an di Indonesia berkembang dengan baik pada abad ke-20 M, pada masa tersebut banyak sekali karya-karya tafsir tercipta, dan tentunya sudah beralih dari pemikiran klasik menuju pemikiran yang modernis. Pada abad ke-20 tersebut, penulisan karya tafsir terbagi menjadi beberapa model dan fokus kajian, ada yang fokus pada satu surat tertentu, satu juz tertentu, dan juga menafsirkan Al-Qur’an lengkap 30 Juz. Dan pada akhir-akhir dekade, muncul karya tafsir yang mengusung model tematik, membahas tafsir Al-Qur’an terhadap satu tema yang diangkat.