摘要:Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi salah satu isu sentral yang menjadi perbincangan ketatanegaraan pada saat ini. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi empat pilar bernegara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu materinya. Hal tersebut tidak terlepas dari Rekomendasi Nomor 2 Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014. Hasil kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019 yang melibatkan partisipasi rakyat di diseluruh Indonesia berbagai dengan melibatkan berabagai komponen sebagai arah pembangunan yang mereka rasakan. Substansi di dalam Pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian yuridisnormatif, metode yang digunakan metode normative empiris dengan menganalisis peraturan perundang undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah WNA berhak mendapatkan hak atas tanah berupa hak pakai yang diatur dalam pasal 42 UUPA dan hak sewa yang diatur dalam pasal 45 UUPA. Dan untuk hak atas bangunan, WNA dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asingyang berkedudukan di Indonesia. Dan akibat hukum terhadap hak milik terselubung adalahbatal demi hukum.
关键词:MPR; Garis-garis Besar Haluan Negara; Sistem Ketatanegaraan Indonesia
其他关键词:MPR; Garis-garis Besar Haluan Negara; Sistem Ketatanegaraan Indonesia