摘要:ABSTRAK Dewasa ini telah terjadi perkembangan teknologi di dalam dunia perdagangan, diantaranya yaitu perdagangan melalui media online atau transaksi jual beli online. Aplikasi Facebook merupakan aplikasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Transaksi online ini memudahkan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan transaksi karena transaksi ini dapat dilakukan dimana saja tanpa bertemu langsung. Meski demikian transaksi online ini juga memiliki kekurangan, mengingat pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat bertatap muka langsung sehingga dapat terjadi penipuan didalam transaksi tersebut. Dalam penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pada konsumen dalam melaksanakan transaksi online menggunakan media facebook serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan dalam transaksi online melalui media facebook. Metode penulisan dalam jurnal ini menggunakan metode penulisan normatif yaitu penulisan yang dilakukan dengan cara menelaah pustaka dan ditujukan kepada peraturan undang-undang. Hasil yang dicapai dari penulisan ini adalah mengetahui perlindungan konsumen yang terdapat pada undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE dan upaya hukum yang dapat di tempuh konsumen Jika terjadi sengketa dalam transaksi online yaitu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Undang-Undang yang dapat menjadi payung hukum terhadap konsumen dalam transaksi online adalah UUPK dan UU ITE.