摘要:ABSTRAK Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka pada para nasabahnya. Artikel ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Hasil menunjukan kegiatan investasi berjangka komoditi selalu memiliki resiko kerugian serta potensi keuntungan perdagangan dengan jangka komoditi adalah bentuk investasi dengan potensi keuntungan dan resiko tinggi. Oleh sebab itu, untuk melindungi hak – hak dari para nasabah dari tindakan pelanggaran aturan yang diterapkan oleh perusahaan pialang berjangka, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sebagai badan pengawas perdagangan dengan jangka komoditi dengan aktif merumuskan bermacam regulasi serta peraturan guna menjaga kepentingan tiap pihak pada kegiatan perdagangan dengan jangka serta komoditi, melalui kewenangan yang diberi pada bappebti, masyarakat ataupun nasabah mendapat perlindungan yang represif serta preventif .