摘要:Jurnal ilmiah ini bertujuan yaitu untuk tau bagaimana tentang pengaturan PNS yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan kedudukan rangkap jabatan pejabat publik dalam penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai PNS yang melakukakn rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN didasari dengan di undangkanya Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan Pejabat PNS merangkap sebagai komisaris BUMN. Namun, setidak-tidaknya ada dua undang-undang yang menyebutkan secara eksplisit mengenai larangan rangkap jabatan pejabat publik sebagai komisaris BUMN, yaitu Pasal 33 UU BUMN dan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Konflik norma antara Peraturan Menteri BUMN dengan UU BUMN dan UU Kebijakan Publik ini dapat menimbulkan konflik norma yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum didalamnya mengenai boleh atau tidaknya PNS menjabat sebagai Komisaris BUMN. Konflik norma ini dapat diselesaikan dengan menggunakan teori lex superior derogate legi prori, yang pada prinsipnya UU BUMN dan UU Kebijakan Publik lah yang berlaku karena lebih tinggi khirarkinya daripada peraturan menteri. Kedudukan Rangkap Jabatan Pejabat Publik Dalam Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik bahwa Rangkap jabatan memaksa seorang pejabat untuk mengurus dan bertanggungjawab atas dua wewenang yang berbeda yang artinya ada waktu yang dipangkas dari penyelenggaraan kepentingan umum untuk memikirkan dan mengurus entitas privat atau BUMN tersebut, sehingga dkewenangan tersebut dapat memecah konsentrasi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan kepentingan umum dan pelayanan publik. Oleh karena itu, praktik rangkap jabatan menurut penulis akan bertentangan dengan penerapan asas penyelenggaraan kepentingan umum dalam AAUPB.