摘要:Actors in the real estate market have developed a marketing strategy in the form of pre-project selling. This strategy is conducted to perform a market test for any property a developer intends to market. However, in practice, the system often poses problems, such as misrepresenting the property and inflicting customers' financial losses. From the perspective of Islamic law, this type of transaction is characterized as gharar (uncertainty, deception, and risk), having no exact object, and having forbidden. This article uses a Sharia-based perspective to analyze the characteristics of pre-project selling. This research aims to determine the legality of pre-project selling under Sharia law and prescribe solutions for society. The method used in this article is legal research, using legislation-based, conceptual, and case-based approaches, along with a comparison of national legislation with the written text of the al-Qur’an and hadith. The paper concludes that while pre-project selling should not be legally banned, there need steps taken to reduce its risks. This could be applied, for example, by creating minimum prerequisites for allowing pre-project selling, such as the existence of a plot for construction or the requirement of permits to be obtained before the pre-project sale. This research contributes to the development of legal science in general and Islamic jurisprudence, especially regarding Islamic law agreements' validity.Pelaku usaha dalam bidang properti telah mengembangkan strategi pemasaran berbentuk pre-project selling. Strategi ini dilakukan untuk melakukan tes pasar properti yang hendak dipasarkan oleh pengembang. Namun, dalam praktek, system ini sering menimbulkan masalah, seperti misrepresentasi terhadap properti, yang menimbulkan kerugian finansial pada pembeli. Dari perspektif hukum Islam, transaksi semacam ini merupakan transaksi gharar, yang tidak memiliki obyek yang jelas, dan dengan demikian dilarang. Artikel ini menggunakan perspektif berbasis syariah untuk menganalisa karakteristik dari pre-project selling. Tujuan riset ini adalah untuk menentukan legalitas pre-project selling dalam hukum Syariah dan memberikan solusi bagi masyarakat secara umum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sementara pre-project selling tidak perlu dilarang secara hukum, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risikonya. Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan membuat prasyarat minimum untuk mengizinkan pre-project selling, seperti keberadaan sebidang tanah untuk konstruksi, atau persyaratan bahwa izin diperoleh sebelum penjualan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum islam pada khususnya, terutama terkait keabsahan perjanjian di dalam hukum Islam.