摘要:Permasalahan : Pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah melalui jual beli. Ditentukan dalam UU 28 Tahun 2009 Pasal 91 ayat (1), bahwa “PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak”. Bunyi pasal ini menunjukan pertentangan dengan konstelasi pajak, yang secara teoritik berpedoman pada taatbestand sebagai dasar menentukan saat timbulnya utang pajak. Tujuan penelitan ini menemukan asas hukum yang mendasari fiscus mengenakan pajak atas pemindahan hak melalui jual beli. Metode : menggunakan metode Yuridis Normatif dengan analisis data secara Yuridis Kualitatif. Hasil pembahasan : Pengenaan kewajiban pajak kepada wajib pajak BPHTB, sebelum dipenuhinya taatbestand dilandasai oleh asas hukum “pajak dikenakan pada saat yang paling dekat dengan detik diperolehnya hak”. Pengenaan Pasal 91 Ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 terhadap pemindahan hak atas tanah, harus dilihat ke dalam titik tautnya dengan Pasal 90 ayat (1) huruf a UU No.28 Tahun 2009. Kesimpulan : Ratio legis Pasal 91 ayat (1) untuk menghindarkan pengingkaran penunaian kewajiban pajak BPHTB oleh wajib pajak. Kata kunci : Jual beli, Pemindahan Hak, Timbulnya Utang Pajak.