摘要:Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus yang jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya di Indonesia. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Untuk menangani kasus KDRT, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Dari amanat berbagai kebijakan tersebut, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang melayani serta mendampingi perempuan korban kekerasan di setiap pemerintah daerah. Salah satu P2TP2A yang menjadi obyek penelitian ini adalah P2TP2A Semanah yang berada di Kabupaten Magelang. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan data melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A Semanah sudah cukup optimal dalam menangani kasus KDRT, namun belum memiliki fasilitas rumah aman untuk para korban yang membutuhkan perlindungan dari ancaman pelaku.
其他摘要:Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus yang jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya di Indonesia. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Untuk menangani kasus KDRT, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan. Dari amanat berbagai kebijakan tersebut, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang melayani serta mendampingi perempuan korban kekerasan di setiap pemerintah daerah. Salah satu P2TP2A yang menjadi obyek penelitian ini adalah P2TP2A Semanah yang berada di Kabupaten Magelang. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan data melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelayanan yang diberikan oleh P2TP2A Semanah sudah cukup optimal dalam menangani kasus KDRT, namun belum memiliki fasilitas rumah aman untuk para korban yang membutuhkan perlindungan dari ancaman pelaku.