摘要:Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Semarang mengalami peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa peran Gugus Tugas masih belum optimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan problematika gugus tugas dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Semarang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu: problematika gugus tugas dapat ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Ditinjau dari faktor internal, problematika gugus tugas ialah berkaitan erat dengan instansi atau lembaga itu sendiri, sedangkan ditinjau dari faktor eksternal, problematika gugus tugas ialah berkaitan dengan pihak-pihak luar seperti misalnya dari korban maupun dari pelaku TPPO itu sendiri.
其他摘要:Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Semarang mengalami peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa peran Gugus Tugas masih belum optimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan problematika gugus tugas dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Semarang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, hasil dari penelitian ini yaitu: problematika gugus tugas dapat ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Ditinjau dari faktor internal, problematika gugus tugas ialah berkaitan erat dengan instansi atau lembaga itu sendiri, sedangkan ditinjau dari faktor eksternal, problematika gugus tugas ialah berkaitan dengan pihak-pihak luar seperti misalnya dari korban maupun dari pelaku TPPO itu sendiri.