摘要:Keberadaan konten karya intelektual seperti lagu banyak disebarluaskan melalui transaksi elektronik oleh suatu entitas dengan merek tertentu. Spotify adalah salah satu entititas yang menawarkan akun premium yang menyediakan layanan streaming musik digital, podcast, serta video yang menyediakan jutaan lagu dan konten lain dari berbagai artis di seluruh dunia berbasis perjanjian lisensi. Namun, kecanggihan teknologi mempermudah konten premium tersebut diperjualbelikan melalui e-commerce. Penelitian ini mengkaji model perjanjian yang melandasi perlindungan penyebaran konten kekayaan intelektual serta potensi pelanggarannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil studi menunjukkan bahwa model perjanjian yang melandasi penyebarluasan konten karya intelektual dalam transaksi e-commerce adalah perjanjian lisensi. Keberadaan perjanjian lisensi memberikan hak kepada pihak yang melesinsi untuk menggunakan dan mendapat perlindungan terkait penggunaan hak ekonominya. Penjualan dan penyebarluasan akun premium milik suatu entitas tertentu melalui situs belanja online atau e-commerce oleh pihak yang tidak memiliki lisensi dengan menggunakan merek tertentu seperti Spotify dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas merek. Entitas yang dirugikan dengan perbuatan penggunaan suatu merek tanpa izin, termasuk sebagai pemegang Hak Cipta atas lagu dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek dan pelanggaran Hak Cipta.