摘要:Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan konsumen berkaitan dengan penjualan hand sanitizer yang dikemas ulang tanpa izin edar, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha selaku penjual hand sanitizer yang dikemas ulang tanpa izin edar. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengidentifikasi bagaimana pengaturan hukum terkait ketentuan izin edar dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan analisis bahan hukum berupa peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (analytical and conceptual approach). Adapun hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah Pelaku usaha yang memperdagangkan hand sanitizer tanpa izin edar, telah melanggar hak-hak konsumen sehingga konsumen berhak untuk menuntut haknya melalui proses ganti rugi, kompensasi, dan/atau rehabilitasi. Pelaku usaha selaku penjual juga dapat dibebankan bentuk sanksi lain, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.