摘要:Tujuan penelitian ini adalah memahami kedudukan negara sebagai pemegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui status masyarakat adat sebagai pelaksana dalam pelestarian EBT dalam perspektif Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional termuat dalam ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 menjekaskan kedudukan negara adalah sebagai pemgang otorisasi atas EBT. Sedangkan status masyarakat adat sebagai pelaksana dalam pelestarian EBT dalam perspektif hukum Hak Cipta tidak diatur secara eksplisit dalam UUHC namun sebagai masyarakat yang sudah turun temurun tentu perlu dipertegas bahkan diberikan hak sebagai Pemegang Hak Cipta atas EBT.
关键词:Ekspresi Budaya Tradisional ; Penguasaan Negara; Masyarakat Adat