摘要:Ministerial Decree 12/2019 do not elaborate the rules or indicators in examining handicraft Geographical Indication (GI). To gain further information regarding this issue, we elaborate the GI laws in India and Thailand in this work. These two countries are selected for the comparative analysis because they have registered more handicraft GIs than Indonesia. Hence, this article attempts to analyse the implementation of the GI law and regulations in the traditional handicraft industry in Indonesia. We particularly focus on the natural and human factors that are assessed when stakeholders apply for GI registration for their traditional handicraft products. The article also analyses the books of requirements of five handicrafts with registered GIs in Indonesia.
其他摘要:Peraturan Menteri 12/2019 tidak mencantumkan ketentuan-ketentuan atau indikator-indikator untuk memeriksa Indikasi Geografis (IG) dari kerajinan tangan. Untuk mendapatkan informasi secara lebih lengkap mengenai isu ini, maka melalui tulisan ini kami hendak mengelaborasikan berbagai macam peraturan perundang-undangan tentang Indikasi Geografis di India dan Thailand. Negara-negara tersebut dipilih dalam studi perbandingan ini dikarenakan keduanya telah lebih banyak melakukan pendaftaran atas Indikasi Geografis dari kerajinan tangan jika dibandingkan dengan Indonesia. Fokus kajian kami dalam tulisan ini adalah faktor-faktor alam dan manusia yang akan dinilai pada saat seseorang hendak mendaftarkan Indikasi Geografis dari kerajinan tangannya. Tulisan ini juga akan menganalisis buku-buku yang memuat persyaratanpersyaratan pendaftaran Indikasi Geografis dari lima jenis kerajinan tangan di Indonesia.