摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akuntansi likuidasi perusahaan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara dengan dua informan yaitu praktisi akuntansi dan ahli hukum. Data yang diperoleh dari kedua informan dianalisis berdasarkan kesesuaian dengan teori, literatur-literatur terkait baik dari sisi akuntansi dan yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara umum UU Nomor 40 Tahun 2007 telah memberikan pedoman terkait prosedur likuidasi dan tanggung jawab likuidator, namun standar akuntansi keuangan di Indonesia tidak mengatur pedoman bagi likuidasi perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pemerintah perlu menyusun aturan yang lebih komprehensif dalam likuidasi perusahaan. Selain itu, Ikatan Akuntan Indonesia perlu mengatur standar akuntansi keuangan terkait dengan likuidasi perusahaan.
其他摘要:This study aims to analyze corporate liquidation accounting practices in Indonesia. The method employed is qualitative. The approach used in the study was interviews with two informants, namely accounting practitioners and legal experts. The data obtained from the two informants were analyzed based on suitability with theory, related literature both from the accounting and juridical sides. This study concludes that, in general, Law Number 40 of 2007 has provided guidelines regarding liquidation procedures and liquidator responsibilities, but Indonesia's financial accounting standards do not regulate guidelines for corporate liquidation. Based on this study's results, the Government needs to formulate a more comprehensive regulation on company liquidation. Also, the Indonesian Institute of Accountants needs to set financial accounting standards related to corporate liquidation.