摘要:Pelaksanaaan pemilu/pemilukada harus berjalan sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan aturan per perundang-undangan. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan umum daerah sebagai penyelenggra pemilu harus membuat prosedur penyelenggaraan pemilu yang lengkap dan detail dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, hal itu bertujuan agar semua konstestan pemilu Tidak melakukan perbuatan curang seperti korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian terhadap para penyelenggara negara yang mengikuti Pemilu/pemilukada yanng terindikasi melakukan praktek korupsi pada saat pemilu/pemilukada, selanjutnya menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undangundang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Faktor-faktor yang menyebabkan para penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi pada saat pemilu/pemilukada adalah adanya faktor internal seperti sifat rakus dan tamak, faktor yang kedua adalah faktor eksternal seperti system politik disuatu negara, faktor yang ketiga adalah faktor kepentingan. Model pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan terhadap para penyelenggara negara pada saat pemilu/pemilukada adalah dengan memproses secara pidana para penyelenggara negera yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat pemilu/pemilukada selain itu diberikan putusan maksimal untuk memberikan efek jera.
其他摘要:The state election/election of the regional head should be run as what is mandated in Pancasila and after regulations. The Election Commission/Regional Commission of Election as the organizer should drafted a comprehensive operational procedure of election referring to the regulations. The aim is for all contestants to not commit any fraud during election such as corruption. The method of research used in this writing was juridical empirical that is a research on some of the state administrations running for the election/the head of region election who were indicated committing corruption during election/election of the head of region. The steps after was to make an inventory, study, and examination on the secondary data such as Law No. 20, 2001 on the amendment of Law No. 31, 2001 concerning The Eradication of Corruption; Law No. 8, 2010 on Money Laundering and Law No. 7, 2017 concerning Election. Factors causing the state administrations to commit corruption during election/election of the head of region are internal such as greed, lust, and external factor such as political system of the state and the third factor that is factor of interest. The eradication model of corruption to be imposed on the state administrations during the election/election of the head of region is by criminally processing those accussed to commit corruption during election/election of the regional head and to enforce maximum punishment to promote deterrent effect.