摘要:Penelitian ini menelaah tanggapan Kepala Daerah terhadap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia berkenaan dengan koreksi terhadap kegagalan dalam layanan publik, dan selanjutnya implikasi hukum bilamana rekomendasi tersebut diabaikan. Penelaahan dilakukan dengan menelurusi peraturan perundang-undangan maupun sumber-sumber hukum lainnya. Kajian mengungkap bahwa pemenuhan rekomendasi Ombudsman seharusnya dipandang sebagai kewajiban dari Kepala Daerah yang terkait. Dalam kenyataan, rekomendasi dapat dan sering diabaikan. Ancaman sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam bentuk pembinaan khusus pada Kepala Daerah yang mengabaikan rekomendasi tidak punya efek. Apalagi rekomendasi penjatuhan sanksi tersebut dapat dikesampingkan dengan mudah, tanpa ada kekuatiran akan konsekuensi hukum, oleh Menteri Dalam Negeri maupun Kepala Daerah terkait dengan mengajukan ragam pertimbangan hukum dan politik.
其他摘要:The author grapples with the issue of how Heads of Regional government respond to Ombudsman’s recommendations, suggesting correction of public service failures, and what are the legal repercussions if those regional government heads chose to disregard such recommendation. Relevant legal norms - identified from existing legal sources - shall be discussed. It is suggested that Heads of Regional Governments are under the legal obligation to heed the given recommendation and rectify the government error as proposed. In practice, recommendations can and have been on numerous times been ignored. Administrative sanctions, i.e. obligatory special re-training-education programs, in the case of failure to meet Ombudsman’s recommendation, has been dismissed with impunity by both the Ministry of Home Affairs and the Heads of Regional/Local government, by reason of political or legal considerations.
关键词:Ombudsman Republik Indonesia;Rekomendasi;Sanksi;Pembinaan Khusus
其他关键词:Ombudsman of the Republic of Indonesia;recommendation;sanction;special re-training-education