摘要:Perseroan dibangun atas dasar prinsip persekutuan modal dan perjanjian. Kedua prinsip ini merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Kendati demikian, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenyampingkan kedua prinsip tersebut. Beranjak dari pengamatan ini, ditelaah tiga masalah: (1) mengapa pengeculian ini hanya berlaku untuk bentuk perseroan tertentu?, (2) apakah pengecualian ini dapat dibenarkan dari sisi keadilan-kesetaraan; dan (3) apa ratio legis dari pembolehan pembentukan perseroan dengan pemegang saham tunggal? Dengan menggunakan pendekatan yuridis doctrinal jawaban yang ditemukan adalah (1) kedua prinsip tidak diberlakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara karena pengaturan pembentukan, pengelolaan dan sumber modal diatur oleh hukum public; (2) pengecualian ini tidak dapat dibenarkan dari sisi keadilan karena bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip kesamaan dihadapan hukum dan (3) peluang mendirikan perseroan dengan pemegang saham tunggal diambil atas dasar praktik ini telah diterima masyarakat.
其他摘要:As a general rule, economic enterprises or companies should be established based on the principle of capital association and agreement. In contrast, Law No. 40 of 2007 re. Limited Liability Companies, provide exemptions to both principles. On the basis of this observation the issue discussed in this articles are: (1) why is the exemption provided only for certain forms of economic enterprises or companies; (2) is this exemption to the rule justified, perceived from the principle of equality; and (3) what are the justification for allowing the establishment of a limited liability company with a single investor (sole ownership). Using a juridical doctrinal approach the answer to the above questions are: (1) exemption are granted for state owned companies, established and regulated under public law; (2) the exemption is unjust as it discriminates and allowed for discriminative treatment; and (3) the practice of establishing a limited liability company by a single shareholder is a long standing practice.