摘要:Diskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Namun pengaturan diskresi yang melekat pada jabatan manakala harus seketika untuk bertindak tanpa ada hukum yang sudah tertulis menimbulkan pertentangan mengenai pemerintah harus berdasarkan hukum. Di sisi lain kebutuhan atas diskresi menjadi polemik mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi yang parameter penggunaannya terkadang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa implikasi penggunaan diskresi dalam tindakan pejabat yang digunakan demi kepentingan pelayanan publik malah berbalik menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. Penggunaan diskresi bahkan dijadikan alat demi kepentingan pribadi dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat melanggar peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan asas hukum, perbuatan melawan hukum dan AAUPB.
其他摘要:Discretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. However, the discretionary rules inherent in the office when it must be immediately to act without written law creates a conflict about the government must be based on the law. On the other hand the need for discretion becomes a polemic regarding job responsibilities and personal responsibility in the use of discretion, which parameters of use sometimes cause harm to society. The results of the study show that the implications of using discretion in the actions of officials that are used in the interest of public services turn out to cause losses to the state and society. The use of discretion is even used as a tool for personal gain and raises abuse of authority which results in violating the laws and regulations, contrary to the principles of law, illegal acts and AAUPB.