摘要:Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dimiliki Desa Adat di Bali diorientasikan untuk menguatkan perekonomian masyarakat adat (krama desa) melalui penyaluran kredit (pinjaman) dan tabungan. Sumber permodalan utama LPD adalah komitmen dan kepercayaan seluruh krama desa yang diserahkan melalui Pengurus (Prajuru) Desa Adat dan Pengurus LPD. Penguatan LPD ada pada sistem menajemen dan akuntansinya serta pengawasannya, karena tidak jarang LPD yang sudah besar karena lemahnya sistem pengawasan, buruknya sistem mamajemen dan akuntansinya terjadi penyelewengan pemanfaatan dana LPD yang menyebabkan LPD tidak lagi operasional atau bangkrut sementara seperti LPD di Desa Adat Selulung Kintamani Bangli. Kebangkrutan LPD juga disebabkan karena lemahnya Prajuru Adat dalam mengambil langkah cepat untuk mengganti pengurus yang korup di satu sisi, sedang di sisi lain tidak menghapuskan kewajibannya untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui pengenaan sanksi perdata atau yang dikenal pamidanda dalam awig-awig.
其他摘要:The Village Credit Institution (LPD) owned by Desa Adat in Bali is oriented to strengthen the economy of indigenous peoples (krama adat) through lending (loans) and savings. The main source of capital for LPDs is the commitment and trust of all village manners which are submitted through the Adat Village Management Board (Prajuru) and the LPD Board. The strengthening of LPDs is in its management and accounting system and its supervision, because it is not uncommon for LPDs that are already large due to weak monitoring systems, poor management and accounting systems to misuse LPD funds utilization which causes LPD to no longer be operational or temporarily bankrupt like LPD in Adat Selulung Village, Kintamani Bangli. The bankruptcy of the LPD was also caused by the weakness of the Prajuru Adat in taking quick steps to replace corrupt officials on the one hand, while on the other hand it did not abolish its obligation to return funds that could not be accounted for through the imposition of civil sanctions or those known as pamidanda (sanction) in awig-awig.