摘要:Ukuran suatu perbuatan dapat dinamakan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain. Seseorang bahkan pihak berwajib akan berhadapan dengan kita untuk mempertanggung jawabkan suatu perkataan yang telah kita lontarkan terhadap seseorang. Sehingga perbuatan tercela tersebut dapat memicu pertengkaran dalam bermasyarakat. Lebih dari itu, dalam konteks penyelesaian masalah pidana, maka sejatinya orang hukum dituntut untuk benar-benar bersikap normatif, dalam artian kata untuk menyelesaikan perkara Pidana haruslah sungguh-sungguh berpijak pada Peraturan Perundang-undangan yang ada. Berbeda halnya dengan bidang Hukum Perdata ataupun bidang hukum yang lain, Hukum Pidana memiliki Asas Legalitas yang menekankan bahwa suatu perbuatan baru bisa dipidana jikalau telah ada aturan hukum tertulis yang lebih dulu mengatur sebelum perbuatannya dilakukan.
其他摘要:The size of an action can be named as defaming the reputation of others is still unclear because many factors must be studied. In the case of defamation or defamation that is protected, the protection of others for the other person's point of view is protected and the agreed name in the eyes of others. Someone even the authorities will face us to account for a word that we have made against someone. Being asked to act disgracefully can help fight in the community. More than that, in solving problems, the legal people are actually required to really determine the normative, in the sense that the word to settle a criminal case must be firmly grounded in the existing legislation. In contrast to the field of Civil Law or other areas of Law, Criminal Law has a Legality Principle that discusses new actions that can be convicted if there are already written legal rules issued before the action is taken.
关键词:Pencemaran Nama Baik;Media Sosial;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana