摘要:Berbagai tindak pidana terorisme terus saja terjadi di Indonesia, seperti: bom bunuh diri pada tiga gereja di Surabaya, 13 Mei 2018, bom bunuh diri di gerbang markas polisi, Surabaya, 14 Mei 2018, serangan kelompok teroris ke Markas Besar Kepolisian Daerah Riau dan beberapa peristiwa lainnya. Berbagai tindak pidana terorisme ini muncul, karena selain kurang tegas materi pengaturan hukum tentang pencegahan tindak pidana terorisme yang dirasakan masyarakat. Selain itu, kurang dilibatkannya masyarakat adat dalam mencegah tindak pidana terorisme sebagaimana yang diamanahkan oleh Pasal 43B ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran adat Dalihan na Tolu dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan antropologis dan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat Dalihan na Tolu memiliki aturan tersendiri dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Pencegahan tindak pidana terorisme dalam adat Dalihan na Tolu dilakukan dengan aturan yang tercantum dalam: filosofi, Sipaingot, Tutur dan Uhum dohot Poda. Kemudian strategi tokoh adat dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan dengan memberikan contoh keteladanan, Memberikan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Mengikutsertakan masyarakat dalam setiap kegiatan adat dan menghadirkan anak-anak dalam kegiatan adat. Selanjutnya, jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana terorisme adalah: Sanksi Dibondarkon (tidak dilibatkan dalam kegiatan adat), sanksi Sappal Dila (mengundang makan orang sekampung), sanksi Dipaorot sian Huta (dikeluarkan dari kampung), sanksi Dipaorot sian Marga (dikeluarkan dari Marga), sanksi Diapaulak Salipi Natartar (dikembalikan tanah ulayat).
其他摘要:Various criminal acts of terrorism continue to occur in Indonesia; even the numbers increase from year to year. These various acts of terrorism have arisen because, in addition to being less assertive, the legal provisions concerning the prevention of terrorist acts. Besides, the lack of involvement of indigenous peoples in preventing acts of terrorism as regulated in Article 43B paragraph (4) of Law Number 5 the Year 2018. This study aims to determine the role of Dalihan na Tolu adat in the prevention of criminal acts of terrorism. The research method used is empirical legal research methods. Prevention of criminal acts of terrorism carried out through the rules stated in philosophy, Sipaingot, Tutur, and Uhum dohot Poda. Then the traditional leaders' strategy in preventing the crime of terrorism is done by Providing examples of exemplary, Providing duties in maintaining security and order, Involving the community in every customary activity, and presenting children in customary activities. Furthermore, the types of sanctions imposed on terrorism offenders are: Dibondarkon sanctions (not involved in traditional activities), Sappal Dila sanctions (inviting people to eat in the same village), Dipaorot sian Huta sanctions (issued from villages), Dipaorot sian Marga sanctions (issued from the Marga), sanctions Diapaulak Salipi Natartar (returned to the communal land).
关键词:pencegahan;tindak pidana terorisme;adat dalihan na tolu;masyarakat batak
其他关键词:prevention;criminal acts of terrorism;adat dalihan na tolu;batak society