摘要:Perkembangan TIK, khususnya internet, memunculkan berbagai aktivitas melalui ruang siber (cyberspace) yang memunculkan manfaat dan resiko secara bersamaan. Dalam perspektif negara, pemanfaatan TIK dapat dioptimalkan untuk menjalankan fungsi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna mendorong pemanfaatan dalam ruang siber secara optimal, diskusi mengenai kedaulatan negara dalam ruang siber menjadi salah satu pertanyaan mendasar. Penegakan kedaulatan digital oleh negara kerap pula diperlukan untuk meminimalisasi efek negatif yang timbul pada lingkup politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan nasional. Olehkarenanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedaulatan digital diinterprestasikan oleh Indonesia melalui instrumen pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian tahap awal yang memerlukan penelitian lanjutan. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian awal ini menyimpulkan bahwa dalam rangka pembentukan kedaulatan digital oleh negara, Indonesia saat ini memusatkan pada pembentukan cyber territory dan sumber daya manusia sebagai langkah awal untuk membangun kedaulatan digital. Namun, Indonesia belum memiliki regulasi pada level undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
其他摘要:The development of ICT's, especially the internet, has led to various activities through cyberspace that has generated benefits and risks simultaneously—from a state's perspective, using ICTs to carry out the state's function in externalizing the welfare's society. To optimize cyberspace's utilization, the discussion on state sovereignty in cyberspace is one of the fundamental questions. The state's enforcement of digital sovereignty is often needed to minimize the adverse effects on political, social, economic, cultural, and national security. Therefore, this research goal is to analyze how Indonesia interprets digital sovereignty through government instruments. This research is early-stage research that requires further research. This preliminary study concludes that Indonesia is currently focusing on developing cyber territory and human resources as a first step to develop Indonesia's digital sovereignty. However, the protection of personal data has not been covered by a specific personal data act at this moment.