摘要:Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.
其他摘要:Bank credit agreements made in the form of standard agreements, which determined unilaterally by the bank as the dominant party. Meanwhile, the debtor only approves and forced to accept all the requirements that have been standardized by the bank. The imbalance of the parties’ position in the standard agreement can be used by the dominant party to abuse the situation and the party whose lower position will experience an unfavorable situation. The purpose of this study is to analyze how the undue influence in a banking credit agreement. This research is an analytical descriptive using a normative juridical approach. The results showed that the abuse of the situation related not only to the contents of the agreement but also to the time of the agreement’s birth. Debtors who need funds, as a party in an emergency, can be forced to approve the contents of the credit agreement even though the conditions are very burdensome. At the same time, the bank is economically and psychologically more robust. In Indonesia, abuse of the situation did not regulate in the Civil Code. There is a need for a change and development of the Civil Code related to abuse of circumstances. It expected to have a balance between applying the principle of freedom of contract and applying the principle of propriety, justice, and balance.