标题:PELIPUTAN SECARA LANGSUNG PERSIDANGAN PERKARA PIDANA OLEH MEDIA TELEVISI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
摘要:Dalam praktek peradilan di Indonesia muncul fenomena peliputan secara langsung persidangan perkara pidana oleh pers dan kemudian disiarkan langsung melalui media televisi,hal ini dapat terjadi dalam keadaan suatu persidangan dinyatakan terbuka untuk umum. Praktek ini menimbulkan dampak negatif,antara lain terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dan berdampak pada pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujun untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai peliputan persidangan perkara pidana di pengadilan oleh pers dihubungkan dengan kepentingan umum dan asas pemeriksaan di persidangan terbuka untuk umum. Serta untuk menemukan pengaturan peliputan persidangan di pengadilan oleh pers dimasa yang akan datang dalam kaitannya dengan asas pemeriksaan di persidangan terbuka untuk umum dalam rangka pembaharuan hukum acara pidana.
其他摘要:In the practice of judiciary in Indonesia,the phenomenon of direct trial of cases of punishment by the press appeared and then broadcast live through television media,this could occur in a situation as a trial announced for the public. This practice has a negative impact,among others,will refute the principle of the presumption of innocence and have an impact on the evidence at the trial. This study aims to find out and analyze the provisions regarding the coverage of trials in court by disputes with the public interest and the principle of examination at the trial open to the public. As well as to find the coverage of the trial in the court by the press in the future during the discussion with the principle of examination at the trial,it was open to the public in the framework of renewal of the prison procedure law.
关键词:Peliputan Persidangan;Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum;Pembaharuan Hukum Acara Pidana
其他关键词:Coverage of the Trial;Principle of Open Public Trial;Renewal of Criminal Procedure Law