标题:PELAKSANAAN E-COURT MENURUT PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DAN E-LITIGATION MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA)
摘要:Proses penyelesaian perkara di persidangan tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional yakni para pihak secara langsung datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi e-court pada tanggal 13 Juli 2018. Dengan diluncurkannya aplikasi e-court tersebut,Mahkamah Agung telah menuju peradilan elektronik yang secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan. Sejak diterbitkanya Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada tanggal 19 Agustus 2019,maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation.
其他摘要:The process of resolving cases at a trial is not always carried out conventionally ie the parties come directly to the trial but can be done online. This is marked by the launch of the e-court application on July 13,2018. With the launch of the e-court application,the Supreme Court has moved towards electronic justice which will fundamentally change the practice of litigation services in the courts. Since the issuance of Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 concerning Administrative of Cases and Trials in Electronic Courts on August 19,2019,the Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning Administration of Cases in Electronic Courts was declared revoked and no longer valid. This PERMA Number 1 of 2019 perfected PERMA Number 3 of 2018 so that now not only case registration can be done online or known as e-court but the trial can also be conducted electronically namely e-litigation.
关键词:E Court;E Litigation;dan Peraturan Mahkamah Agung