摘要:Various problems related to marine plastic debris pollution have yet to be resolved. Therefore,the definition,categorization,origin,and degradation of marine plastic debris must be thoroughly investigated to gain a comprehensive understanding of the related issues. The presence of marine plastic debris has significant implications on marine environments,including ecological,biodiversity,health,and economic impacts. Marine plastic debris originates from both landand ocean-based sources,and there have been efforts to prevent or reduce its introduction and accumulation in the marine environment. In Indonesia,such a problem must be solved through the implementation of more effective,efficient,and specific regulations,especially because it is the second-largest contributor of plastic debris in the marine environments throughout the world. In order to reduce 70% of such debris by 2025,the Government of Indonesia established the National Coordination Team of Marine Debris Management,which is tasked to draft policies and carry out coordination,control,and evaluation related to marine plastic debris pollution. The law enforcement in marine plastic debris pollution is known as the legal system,which comprises the substance of the law,facilities,society and culture,and the officers enforcing the law. The effectiveness of law enforcement refers to the ideal combination of these aforementioned elements.
其他摘要:Masalah polusi sampah plastik laut belum terpecahkan. Oleh karena itu,definisi,kategorisasi,asal,dan degradasi sampah plastik laut perlu dijelaskan untuk pemahaman yang menyeluruh. Sampah plastik laut menghasilkan implikasi yang signifikan bagi lingkungan laut,seperti dampak ekologi,dampak keanekaragaman hayati,dampak kesehatan,dan dampak ekonomi. Sampah plastik laut berasal dari sumber berbasis darat dan sumber berbasis laut;upaya untuk mencegah atau mengurangi introduksi dan akumulasi di lingkungan laut perlu menyelesaikan masalah ini melalui regulasi yang lebih efektif,efisien,dan spesifik yang diterapkan di Indonesia. Indonesia adalah negara terbesar kedua di dunia sebagai penyumbang sampah plastik di lingkungan laut. Untuk mengurangi 70 persen dari sampah plastik sampai pada tahun 2025,Pemerintah Indonesia membentuk Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Laut yang bertugas membuat kebijakan,koordinasi,kontrol,dan evaluasi terkait dengan sampah plastik laut. Penegakan hukum dalam pencemaran sampah plastik laut mengacu pada yang dikenal sebagai sistem hukum yaitu substansi hukum,fasilitas,masyarakat dan budaya,dan aparat penegak hukum. Efektivitas penegakan hukum mengacu pada kombinasi substansi hukum,fasilitas,masyarakat dan budaya,dan aparat penegak hukum.